Mobile Ad
KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Terkait TPPU Pengurusan Perkara di MA

Senin, 04 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/7).

Rahmat Santoso diketahui merupakan adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi. Selain Rahmat, KPK memanggil empat saksi lainnya dalam penyidikan tersebut. Keempatnya yakni Hardja Karsana Kosasih selaku advokat, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku karyawan swasta/Komisaris PT Mulia Artha Sejati. Kemudian dua pihak swasta masing-masing Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

Diketahui, kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016. Dimana kasus ini menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono. Dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono) menjalani pidana penjara 6 tahun. Keduanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
Nurhadi Sudah Dipenjara

Selain itu, KPK telah mengeksekusi Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan. Ditambah denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan.

Adapun eksekusi Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar. Tidak hanya itu, keduanya juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar. Uang ini  terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement