Mobile Ad
KPK Usut Transaksi Keuangan Milik Tersangka Eks Wali Kota Ambon

Senin, 11 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut beberapa transaksi keuangan milik  tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Pengusutan ini dilakukan untuk transaksi yang tidak wajar dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

"Tim penyidik mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka RL yang tidak wajar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/7).

Pengusutan transaksi keuangan RL merupakan buntut dari pemeriksaan enam saksi untuk dirinya, Jumat Jumat (8/7).

Enam saksi yang diperiksa, yakni  Puspasari Dewi selaku notaris dan Timothy Oroh dari pihak swasta. Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara, empat saksi lainnya diperiksa di Mako Brimob Maluku, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Nandang Wibowo, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Wahyu Somantri, Anthony Liando dari pihak swasta, dan karyawan BUMN dari PT BNI Persero Tbk Nolly Stevie Bernard Sahumena.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami pengetahuan enam saksi. Terutama soal adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka melalui perantaraan orang kepercayaannya.

"Agar setelah izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai," ucap Ali.

Kemudian KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Jumat (8/7), yaitu Ferro Fianlin Dhimas Sianida sebagai wiraniaga PT Mustika Prima Berlian/mantan wiraniaga PT KIA Mobil Dinamika.

"Tidak hadir dan penjadwalan ulang akan kembali dilakukan oleh tim penyidik," ucap Ali.

KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara, sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan ini dilakukan agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Dimana Andrew merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard Rp500 juta secara bertahap.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement