Mobile Ad
Kriminolog: Pelecehan Seksual Tidak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Senin, 19 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak dapat menjadi bukti motif pembunuhan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/12).

Awalnya jaksa penuntut umum menanyakan apakah pelecehan seksual dapat menjadi motif penembakan yang menyebabkan tewasnya Beigadir J. Kemudian Mustofa menjawab bahwa pelecehan seksual dapat menjadi motif apabila terdapat sejumlah bukti.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?," tanya Jaksa.

Terkait ini Mustofa mengatakan bahwa Ferdy Sambo seharusnya mengetahui persyaratan pelaporan dugaan tindakan pelecehan seksual.

"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh. Karena bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," jawab Mustofa.

Sementara itu ia mengatakan bahwa diperlukan barang bukti berupa keterangan maupun hasil visum. Namun keduanya tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucap Mustofa," kata Mustofa.

Kemudian Mustofa mengatakan bahwa tidak ada alat bukti yang jelas untuk menjadikan pelecehan sekual sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Artianya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?," kata Jaksa.

"Tidak bisa, gak bisa," ucap Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif dan bukti seperti itu?," tanya Jaksa.

"Tidak ada. Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

Putri Dipaksa Sambo Buat Laporan Pelecehan Seksual


Putri Candrawathi mengaku dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk membuat laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (12/12).

Awalnya kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanyakan benar atau tidaknya Ferdy Sambo menyuruh untuk membuat laporan mengenai pelecehan seksual.

“Saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami (Ferdy Sambo) saudara saksi betul?” tanya kuasa hukum Bharada E.

“Betul,” jawab Putri.

Kemudian ia mengatakan laporan ini dibuat karena dirinya mengaku takut oleh Ferdy Sambo.

“Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?” tanya Jaksa.

“Iya,” kata Putri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement