Mobile Ad
KRIS Miliki 12 Kriteria untuk Tingkatkan Mutu Layanan Pasien

Rabu, 15 Mei 2024

FTNews - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti penghapusan kelas BPJS Kesehatan diyakini sebagai bentuk keadilan untuk tercapainya universal health coverage (UHC) 100 persen. Target KRIS yang akan selesai Juli 2025 ini pun akan memiliki 12 kriteria wajib fasilitas rawat inap.

Praktisi kesehatan masyarakat dokter Ngabila Salama mengatakan, KRIS adalah bentuk inovasi dan peningkatan mutu (kualitas) BPJS Kesehatan. Untuk membuat keadilan tidak hanya pada proses rawat jalan tetapi juga saat proses rawat inap dan tindakan/pembedahan (operasi).

"Dalam waktu ke depan BPJS akan menentukan 1 tarif sebagai premi yang akan masyarakat bayarkan," katanya di Jakarta, Rabu (15/5).

Ngabila menambahkan, rumah sakit akan menyiapkan kondisi KRIS yang ideal dengan minimal 12 standar. Salah satunya jarak antar bed pasien minimal 1,5 meter. Di setiap bed ada head bed, oksigen, nurse call (tombol memanggil perawat), dan lainnya.

"Jadi kualitas layanan dari BPJS akan dibuat lebih adil, merata, dengan tetap mengedepankan mutu yang baik," imbuhnya.

Nantinya, tarif yang akan masyarakat non peserta bantuan iuran (non-PBI) bayarkan akan 1 tarif. Begitu pula tarif PBI yang pemerintah pusat melalui APBN dan daerah lewat APBD bayarkan akan ditentukan.

"Untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria PBI. Dapat mengajukan menjadi peserta PBI. Semangat bersamanya agar UHC 100% dapat terwujud yaitu 100% penduduk Indonesia sudah memiliki BPJS," ucapnya.

Dengan adanya KRIS nantinya tidak ada lagi perbedaan ruang rawat inap untuk BPJS kelas 1,2 dan 3 juga PBI dan non-PBI.

Peserta BPJS Kesehatan. Foto: Finansialku

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:


1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

"KRIS ini untuk peningkatan mutu layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai Perpres 59 Tahun 2024, target KRIS dapat selesai paling lambat 30 Juni 2025, dengan penetapan manfaat mulai 1 Juli 2025," tandasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement