Mobile Ad
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Minta Tetapkan Rektor Nonaktif UP Jadi Tersangka

Sabtu, 15 Jun 2024

FTNews - Kasus pelecehan seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Eddy Toet Hendratno terhadap dua karyawannya naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami peristiwa yang terjadi guna mengungkap kasus menjadi terang.

Kuasa Hukum Korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa memang seharusnya pihak kepolisian bergerak cepat dalam peningkatan status kasus pelecehan yang menimpa kliennya. “Seharusnya seperti itu. Alhamdulilah sekarang ini saya apresiasi berarti polisi sudah mempunyai kemajuan menurut saya. Sudah punya sikap tegas untuk bisa melanjutkan proses ini,” katanya, kepada wartawan, pada Sabtu (15/6).

Sementara itu dengan adanya peningkatan status ke tahap penyidikan ini, pihaknya berharap agar kepolisian dapat segera menjadikan terlapor sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

“Saya apresiasi dan saya menunggu tindakan tegas lagi dari penyidik kepolisian agar terlapor bisa menjadi tersangka. Artinya di sini perlu keberanian dari pada penyidik untuk memberikan sikap,” jelas Amanda.

Sebelumnya diberitakan, Polisi meningkatkan kasus pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Eddy Toet Hendratno dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun orang yang menjadi korban dalam peristiwa ini yakni dua orang karyawan berinisial D dan R.

“Baik, perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah Universitas Swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Selain itu juga dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Bukti kumpulan informasi, kumpulan fakta, itu dikumpulkan semuanya oleh penyidik, kemudian dipadukan, dicari kecocokan, yang jelas saat ini ditemukan adanya dugaan tindak naerhadap peristiwa yang dilaporkan, sehingga sudah naik ke penyidikan,” ujar Ade.

Sementara itu pihak kepolisian saat ini masih melakukan tahap penyidikan untuk mengungkap kronologi dan penyebab pelecehan yang terjadi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement