Mobile Ad
Kuat Maruf Merasa Sedih dan Menyesal atas Kejadian Tewasnya Brigadir J

Selasa, 10 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuat Maruf mengungkapkan rasa sedih dan menyesal. Usai terlibat insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/1).

Awalnya ketua majelis hakim, Iman Wahyu Santoso menanyakan perasaan Kuat Maruf saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hingga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saudara dimulai dari pemeriksaan di penyidik, penuntut umum. Sampai pengadilan saudara sebagai saksi maupun terakhir saudara berikan keterangan sebagai terdakwa, apa perasaan saudara sampai saat ini?," tanya Hakim.

Kemudian Kuat Maruf menyatakan bahwa merasa sedih dan menyesali adanya insiden penembakan terhadap Brigadir J yang membuat dirinya ikut terseret kasus tersebut.

"Ya sedih," singkat Kuat.

"Apakah saudara merasa menyesal?," lanjut Hakim.

"Menyesal banget," kata Kuat.

"Apa yang saudara sesali?," ujar Hakim.

"Ya gimana ya, harusnya kan enggak terjadi seperti ini," ucap Kuat.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan apakah Kuat Maruf merasa bersalah usai dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saudara merasa bersalah?," tanya Hakim.

Sementara itu ia mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui kesalahannya sehingga terlibat dalam kasus ini.

"Kalau bersalah, saya belum yang pastinya di mana. Tetapi kakau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apapun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," jawab Kuat.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement