Cara Kerja ETLE:
- Perangkat kamera otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.Â
- Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).Â
- Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Kemudian, pemilik kendaraan bermotor mengkonfirmasi.
- Pelanggar bisa datangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA. Kamera ETLE. Foto: Istimewa
Ratusan ETLE Telah Terpasang
Polri mengaku jumlah ETLE yang terpasang masih di bawah kebutuhan. Saat ini jumlahnya hanya ada 433 kamera ETLE statis dan ratusan kamera lain untuk mendukung aturan serupa.Jumlah tersebut masih jauh di bawah kebutuhan karena banyaknya titik yang harus terpantau. Demikian juga banyaknya jenis pelanggaran lalu lintas“Sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 jenis statis, lima weight in motion atau untuk penimbangan bersifat mobile kemudian 806 mobile handheld dan 65 mobile on-board,†Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri baru-baru ini.Data Korlantas yang diolah Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, jumlah pelanggaran lalu lintas telah mencapai 512,9 ribu kendaraan sepanjang Januari-Mei 2023.Seharusnya Polri membutuhkan 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion, 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board serta 737 kamera portabel.