Mobile Ad
Langgar Netralitas ASN, KASN Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pj Wali Kota Bengkulu

Selasa, 05 Mar 2024

FTNews - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi berat kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait kasus netralitas dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Ahmad Maskuri mengemukakan bahwa sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai netralitas ASN selama Pemilu 2024.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian KASN mengambil putusan dan sudah dikeluarkan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya kepada awak media, Senin (4/3/2024).

Laporan masyarakat mengenai pelanggaran netralitas ASN sejatinya tak hanya berbuah sanksi kepada Pj Wali Kota Arif Gunadi saja, tetapi juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Medy Febriansyah.

Diharapkan dengan adanya sanksi tersebut, ASN yang ada di Kota Bengkulu tetap menjaga netralitas, sebab menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih ada potensi keterlibatan pegawai negeri dalam proses politik meningkat.

Selain itu, ASN di Kota Bengkulu bisa menjadikan sanksi tersebut sebagai peringatan agar terus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2024

Sekedar informasi, menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.

Lantaran itu, Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan upaya antisipasi supaya potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat

"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," katanya.

Sementara itu, pemberian saksi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Selain itu, KASN juga meminta Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement