Mobile Ad
Laporan Pj Wali Kota Bengkulu Terkait Pelanggaran Netralitas Pemilu Berlanjut ke KASN

Minggu, 04 Feb 2024

FTNews - Pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi dalam Pemilu akan diteruskan pihak Bawaslu ke Komisi ASN.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.

"Terkait laporan netralitas Pj Wali Kota Bengkulu ditindaklanjuti untuk diteruskan ke komisi aparatur sipil negara (KASN)," katanya kepada wartawan, Minggu (5/2).

Ahmad mengemukakan, Bawaslu meneruskan laporan tersebut ke KASN setelah menyampaikan undangan klarifikasi kedua untuk Pj Wali Kota Bengkulu meski yang bersangkutan tak hadir.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 maka dilanjutkan dengan kajian kemudian ditindaklanjuti untuk diteruskan ke KASN.

"Setelah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti, keputusan itu sepenuhnya ada di KASN," ujarnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dihentikan, lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran pemilu.

Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua untuk Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap enam terlapor dan saksi.

Dari hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama Penjabat Wali Kota dan ada yang tidak menyimpan namun di nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.

Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi diduga melanggar dua aturan kampanye saat masa kampanye seperti ASN dan adanya dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement