Mobile Ad
Lima Pejabat Bea Cukai Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Mafia Pelabuhan

Selasa, 24 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Lima orang pejabat Bea Cukai diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi mafia pelabuhan. Kelima petinggi Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa sebagai saksi.

"Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Sejumlah saksi yang diperiksa,  pertama berinisial ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok.

"ATS diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya," ujar Ketut.

Kemudian berinisial A selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai.

"Diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI," ucapnya.

Selanjutnya saksi berinisial II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang Tahun 2016-2019.  Tim penyidik mencecar soal pungutan yang dilakukan petugas terkait impor dan ekspor.

"Diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI," sambungnya.

Kemudian M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.

Dia diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dalam hal pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Lebih lanjut, kata Ketut, tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa BNTP selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

"Diperiksa terkait penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap 5 pejabat Bea dan Cukai untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia pelabuhan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

LGH selaku Direktur PT Eldin Citra yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia ditangkap penyidik Kejagung lantaran tidak kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan sebagai saksi perkara tersebut.

"Tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut, dan akhirnya pada pukul 19:30 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Kemudian, ketiga tersangka lainnya,  yakni M Rizal Pahlevi (MRP) sebagai Kepala Seksi (Kasie) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Kemudian tersangka berinisial IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Selanjutnya tersangka berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, terhadap para tersangka MRP, IP, dan H  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2022-26 April 2022. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement