Mobile Ad
LPSK: Polisi Ciduk Pengunggah Video Kerusuhan Kanjuruhan Tanpa Surat Panggilan

Jumat, 07 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan arogansi aparat kepolisian yang memanggil paksa pengunggah video kerusuhan Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Kelpin salah satu saksi mata tragedi Kanjuruhan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan sempat didatangi polisi dan dibawa ke Mapolres Malang pada Senin (3/10) lalu.

Sirinya dibawa ke Mapolres Malang lantaran mengunggah video yang menunjukkan bagaimana susahnya para penonton sepak bola untuk keluar dari pintu 13.

Hal ini diketahui saat Edwin Partogi Pasaribu saat mendatangi Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/10) siang ini. Kedatangan Edwin untuk mendampingi Kelpin. Edwin pun menceritakan kronologis Kelpin dijemput Polisi. Kelpin dijemput intel polisi pada hari Senin 3 Oktober 2022 pada siang hari. Kelpin dibawa ke Polres Malang.

“Kelvin dijemput Intel Polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red). Kalau temuan LPSK belum bisa kami sampaikan, ya mungkin minggu depan,” tegas Edwin.

LPSK hari ini ke Reskrim Polres Malang menemani Kelpin yang HP-nya sempat dipinjamm penyidik Porli.

“Kelpin ini si pengunggah video di akun sosial media yang dulunya pernah diisukan diculik. Lalu Kelpin dibawa Intel polisi di Polres. Kemudian di BAP terkait video yang viral tersebut,” ujarnya.

Kelpin kemudian dimintai keterangan dan di BAP untuk perkara di Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Kepin dijemput Intel dan diperiksa hari Senin 3 Oktober 2022 selama pukul 16.00 wib sampai pukul 18.00 wib. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kelpin dipulangkan lagi,” tutur Edwin.

Edwin hanya menyangkan tidak adanya surat panggilan saat Kelpin diperiksa.

“Hal inilah yang perlu jadi catatan ya, bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Memperhatikan hak asasi manusia, bahwa Kelpin ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” papar Edwin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement