Mobile Ad
Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Jaktim

Kamis, 08 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6) dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Berdasarkan pantauan Forumterkininews.id, Luhut Panjaitan tiba di gedung PN Jaktim dengan mengenakan batik bernuansa ungu dan pengawalan ketat.

Luhut hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dihadapan majelis hakim dak jaksa penuntut umum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang hari ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.

Sidang yang kembali digelar hari ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris dan Fatia. Terhadap Luhut melalui sebuah unggahan video di Youtube.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Keduanya didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Sidang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim. Pasalnya, JPU mengaku tak dapat menghadirkan Luhut sebagai saksi karena sedang melakukan tugas negara di luar negeri.

JPU mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui surat yang diterima dari kuasa hukum Luhut.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia melaporkan lima orang JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Lantaran diduga berbohong dengan mengatakan Luhut sedang berada di luar negeri pada sidang sebelumnya.

Kelima JPU tersebut yakni Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina dan Gandara.

"Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik," kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement