Mobile Ad
Luhut Pandjaitan Jengkel Disebut Haris sebagai 'Lord' dan Penjahat

Kamis, 08 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan(LBP) merasa jengkel disebut Haris Azhar mempunyai bisnis di Papua dan dijuluki 'lord', serta penjahat.

Hal tersebut yang mendasari Luhut Pandjaitan membuat laporan polisi, karena Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti enggan meminta maaf atas pernyataan tersebut.

Luhut menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6).

"Ada upaya sendiri yang saya minta kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak kapolda di mediasi saja'. Karena walaupun saya jengkel sekali, saya dituduh punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut saat bersaksi di persidangan.

Luhut mengaku sedih saat disebut sebagai 'lord' karena bermakna penjahat, dan pernyataan Haris Azhar, kata dia, sungguh sangat menyakitkan sebagai purnawirawan TNI.

"Saya disebut 'lord' dan penjahat, itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan. Saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak, dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya, Yang Mulia," ucap Luhut.

Lebih lanjut menurut Luhut dalam keterangan di persidangan, tidak ada kebebasan absolut, maka pernyataan terdakwa Haris Azhar dan Fatia harus dipertanggung jawabkan secara hukum di persidangan.

"Jadi ini pembelajaran, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan harus bertangung jawab. Saya ingin sampaiakan kepada yang mulia bahwa saya merasa sangat sangat sakit," tuturnya.

Luhut juga tidak ingin nantinya anak cucunya mengetahui di media sosial soal tuduhan disebut lord dan penjahat karena memiliki bisnis di Papua.

"Ini menyangkut anak cucu saya, karena jejak digital tidak pernah hilang. Jadi jangan dipermainkan, kalau saya punya salah kan bisa dilihat apakah saya punya perusahaan, apakah saya punya bisnis," tegasnya.

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan hadir di ruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya.

Luhut membawa sejumlah dokumen berwarna kuning yang ada di tangannya, saat duduk di kursi di depan majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan

Kasus tersebut berawal dari video yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement