Mobile Ad
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang ke KPK yang Menyeret Politisi PDIP

Kamis, 30 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih periode 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bersama ini, disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021," kata Boyamin dalam surat elektronik kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, seperti dikutip di Jakarta, Kamis (30/6).

Boyamin juga mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar. Adapun berkas itu dikirim secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat [email protected].

Laporan tersebut ditanggapi Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui balasan surat elektronik. KPK menyatakan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada petugas untuk dianalisis lebih lanjut.

"Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisis lebih lanjut," demikian balasan tersebut.

2019 KPK Tetapkan Politisi PDIP Sebagai Tersangka


Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menyelidiki dan menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantara (INY) sebagai tersangka. Dimana saat itu I Nyoman menjabat anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yang terdiri atas dua penerima suap dan tiga pemberi suap. Dua tersangka penerima suap tersebut adalah Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan I Nyoman. Kemudian Elviyanto (ELV) dari pihak swasta. Sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), yang ketiganya dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, I Nyoman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dirinya terbukti menerima suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha. Suap ini untuk membantu pengurusan kuota impor bawang putih. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik I Nyoman selama empat tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement