Mobile Ad
Mantan Staf Pribadi Istri Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 17 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana Ainul Faqih, mantan staf pribadi istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Eksekusi pidana badan ini dilakukan setelah hukuman Ainul Faqih dalam kasus suap penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, Kamis (16/12/2021) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT – DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021.

Mantan staf pribadi Iis Rosita Dewi itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

“Eksekusi pidana badan terpidana Ainul Faqih ke Lapas Sukamiskin Bandung,” jelasnya.

Setelah vonis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka terpidana Ainul Faqih akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan.

“Serta diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ali.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terpidana Ainul Faqih selama 4 tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menilai Ainul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ainul Faqih selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di persidangan yang digelar secara virtual yang ditayangkan akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ainul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Ainul terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini Ainul menjadi pihak yang menyalurkan sejumlah uang untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam perjalanan ke Amerika Serikat, Edhy membelanjakan sejumlah uang dari hasil suap yang diterimanya untuk barang-barang mewah dengan menggunakan kartu debit emerald Bank BNI atas nama Ainul.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement