Mobile Ad
Masuk Ranah Privasi, Polisi Tak Bisa Pidanakan Konsumen Cassandra Angelie

Rabu, 05 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak kepolisian mendapat desakan untuk mempidana pelanggan artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam sudut pandang hukum, pria hidung belang tidak dapat dipidana karena masuk ranah privasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyambut baik desakan Komnas Perempuan untuk menangkap konsumen CA. Menurutnya tujuan tersebut sangat baik. Hanya saja, dalam hukum harus proposional dengan merujuk pada undang-undang baik itu KUHP, kemudian UU Pornografi serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bisa dijerat yang melakukan eksploitasi adalah tersangka KK, R dan UA sebagai mucikari. "Apalagi kepada konsumennya apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal. Di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private karena itu dalam hal ini penegakan hukum terhadap masalah tersebut. Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang mengupload, menjajakan, menawarkan mempublikasikan, mewartakan dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," terang Zulpan, Selasa (4/01/2022).

Zulpan juga menganalogikan CA adalah suatu barang yang dijual di media online. Kemudian ada yang tertarik untuk membeli atau memesan barang karena harganya yang terjangkau. "Jadi yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan sedangkan pembeli katakanlah pelanggan di dalam kasus ini itu bersifat pasif hal ini sama dengan kasus artis CA mohon maaf saya sampaikan katakanlah profesinya sebagai PSK (pekerja seks komersil) lalu CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengupload di media sosial lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati," terangnya kembali.

Zulpan mengatakan dalam kasus TPPO, CA adalah korban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang human trafficking. "Sementara wanita-wanita yang memang profesinya ini bukan PSK tentu tidak dapat dijerat oleh hukum, sebaliknya justru hukum yang harus melindunginya ya karena mereka sebagai korban daripada perdanganan orang nah inilah yang membedakan ya," tandasnya.

Ia menambahkan bahwa Cassandra Angelie ditetapkan tersangka karena turut serta menawarkan diri dalam kegiatan prostitusi online. "Pasal yang dipersangkakan kepada saudari CA dalam hal ini di samping juga pasal 247 ayat 1 dan juga pasal 27 undang-undang ITE yang bersangkutan dalam hal ini dijuntokan pasal 55 ya artinya turut serta karena dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ungkapnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement