Mobile Ad
Mobil Pelaku dan Motor Korban Dibawa dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

Kamis, 02 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan antara polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, pada Kamis (2/2).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, titik tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tidak dipasang garis polisi. Sementara itu sejumlah anggota kepolisian tampak berjaga di lokasi.

Kemudian sepeda motor milik korban yang digunakan saat kecelakaan yakni Kawasaki Pulsar berwarna merah dengan nomor polisi B 4560 KBH juga dihadirkan dalam rekonstruksi ulang.

Selain itu Mobil Mitshubishi Pajero Sport berwarna putih milik purnawirawan Polri AKP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya pun dihadirkan. Terlihat mobil bernomor polisi B 2447 RFS tersebut terdapat luka penyok pada sisi kanan depan akibat kecelakaan.

Sementara itu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono maupun keluarga korban belum terlihat di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah. Dimana peristiwa ini melibatkan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, Kamis (2/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan rekonstruksi pada pagi hari.

“Rekonstruksi dilakukan Kamis 2 Februari 2023. Jam nya fleksibel kemungkinan pagi, karena kita akan melibatkan beberapa orang,” kata Trunoyudo, saat diminta keterangan, pada Rabu (1/2).

Lebih lanjut ia mengatakan keterlibatan berbagai pihak ini merupakan langkah tindak lanjut komitmen dari hasil asistensi, konsultasi, dan diskusi dari berbagai pihak.

“Besok dari polda metro jaya akan menggelar rekonstruksi yang metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak,” ucap Trunoyudo.

Sementara itu nantinya rekonstruksi ini akan melibatkan berbagai pakar hingga kolaborasi interprofesi untuk memberikan suatu kepastian hukum.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement