Mobile Ad
Motif Gembong Narkoba Murtala Edarkan 110 Kilogram Sabu

Rabu, 06 Mar 2024

FTNews - Polisi mengungkap motif tersangka Murtala Ilyas alias MT yang merupakan gembong narkoba serta residivis tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 110 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, latar belakang tersangka melancarkan aksinya karena motif ekonomi.

“Kalau dilihat dari profil tersangka dan juga tempat kita mengamankan lokasi tindak pidana ini adalah terkait dengan masalah ekonomi. Jadi memang ada indikasi yang bersangkutan ingin melakukan peredaran dan penjualan narkotika sehingga lebih ke motif ekonomi," kata Syahduddi, di Jakarta, Rabu (6/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu sejak dirinya bebas dari penjara.


"Kalau pengakuan dari tersangka MT ini yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Iya betul (tiga kali mengedarkan sejak bebas penjara)," tukas Syahduddi.

Sementara itu Syahduddi menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami adanya barang bukti lain dari jumlah sabu-sabu yang telah pihaknya amankan.

"Ini sedang kita dalami, karena memang ada juga potensi pengungkapan barang bukti narkoba ini lebih daripada jumlah yang sudah kita sita dan amankan saat ini," tukas Syahduddi.




Gembong narkoba ditangkap. Foto: Polres Metro Jakarta Barat

Penangkapan dan Barang Bukti


Sebelumnya, Gembong narkoba Murtala beserta enam tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran jaringan Malaysia-Jakarta-Medan-Aceh berhasil Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ringkus.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas berhasil menyita 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

“Tim melakukan pengembangan dan pada Januari 2024 berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” ucap Suyudi, di Jakarta, Rabu (6/3).

Selanjutnya tim kembali menangkap dua tersangka lainnya usai mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Rest Area Travoy KM 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Didapati dua orang laki-laki yaitu ST dan AN dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 5 kilogram,” tukas Suyudi.

Kemudian kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku mengetahui adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara.

Setelahnya tim menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Tim berhasil menangkap 2 pelaku yakni MR dan MT atau Murtala.

“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika. Kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan,” tegas Suyudi.

Dari penangkapan gembong narkoba di gudang ini polisi mendapati 6 boks kontainer berisi 100 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 kilogram.

Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial ML. Barang buktinya 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement