Mobile Ad
Negara ini Jadi Penampung Website Hasil Retasan Sindikat Judi Online di Jakarta Barat

Kamis, 11 Jul 2024

FTNews - Polisi masih mengusut kasus sindikat judi online yang terletak di sebuah unit apartemen kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Adapun dalam hal ini telah ditetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa para tersangka menyewakan website judi online kepada pemilik jaringan judi online di luar negeri. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait orang yang menyewa website tersebut.

"Setelah mereka berhasil menjadikan website pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama pada hasil pencarian, selanjutnya mereka menyewakan website tersebut kepada pemilik judi online jaringan Kamboja," kata Andri, kepada wartawan, pada Kamis (11/7).

Sementara itu Andri menyebutkan bahwa para sindikat ini terindikasi masuk ke dalam jaringan judi online internasional di Kamboja.


"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," jelasnya.


Ilustrasi penjara

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan adanya penggerebekan ini. Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan.

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," singkat Syahduddi, kepada wartawan, pada Rabu (10/7).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa tujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).

“Enam orang tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) bertugas mengoperasikan. Sementara itu MHP (41) merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan,” ucap Andri.

Sementara itu Andri menuturkan kasus ini diketahui usai adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian. Kemudian didapati para tersangka dengan barang bukti berupa 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 3 unit sepeda motor.

Diketahui bahwa dalam melancarkan aksinya tersebut, para sindikat meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk memasarkan judi online. Mereka memasarkan situs judi online dengan cara mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan.

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," tukasnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkap kasus menjadi terang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement