Mobile Ad
Oknum TNI-Sipil Gelapkan Ratusan Kendaraan Diringkus: Untung Rp4 Miliar Per Tahun

Rabu, 10 Jan 2024

FTNews - Tiga oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) beserta dua warga sipil diamankan. Mereka terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat.

Ratusan kendaraan tersebut mereka simpan di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Gudbalkir milik pusziad merupakan gudang tempat barang yang sudah tidak digunakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan kasus ini berhasil pihaknya ungkap usai adanya laporan kehilangan dari masyarakat.

“Ada laporan polisi LP/B/20/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Januari 2024 dan LP/A/3/I/2024/SPKT.DITKRIMUM/Polda Metro Jaya, tanggal, 7 Januari 2024," kata Wira di Jakarta, Rabu (10/1). 


Korban adalah TM, IM dan Lembaga Pembiayaan Kredit yang termasuk dalam anggota asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

Atas laporan tersebut tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M dan EI sebagai pengepul kendaraan curian. Rupanya kegiatan tersebut sudah berjalan sejak awal Februari 2022 sampai dengan 2024.

Modus kedua tersangka yakni membeli, selanjutnya menyimpan. Lalu menampung kendaraan yang mereka dapat dari debitur yang tak kuat membayar cicilan. Para debitur ini ternyata juga membeli kendaraan menggunakan identitas palsu.


Wira menambahkan, kendaraan hasil curian itu mereka tampung di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Kendaraan tersebut rata-rata tak memiliki STNK maupun BPKB. 

Untuk meraup keuntungan, para tersangka mengirim dan menjual kendaraan tersebut ke Timor Leste menggunakan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak. Di negara tujuan diketahui sudah ada pemesan dan penampungnya.

“Pengiriman tersebut bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali. Tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung,” ucap Wira.

Keuntungan Tembus Rp4 Miliar Per Tahun


Adapun para tersangka membeli kendaraan dari para pelaku curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fiducia. Untuk motor Rp 8 juta sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka jual lagi di kisaran Rp15juta-Rp20 juta. 
Sedangkan kendaraan roda empat mereka beli Rp60 juta-Rp120juta. Saat di Timor Leste harganya tembus Rp100 juta-Rp200 juta per unit.

“Para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta. Berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar,” tukas Wira.

Dari kasus ini, tim berhasil mengamankan barang bukti 46 kendaraan roda empat berbagai jenis. Di antaranya Daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 unit, Terios 1 unit, Avanza 1 unit, Toyota Raize 1 unit, dan Mitsubishi Cold Dissel 1 unit.

“Rincian kendaraan roda dua sebanyak 214 unit. Dengan berbagai merek Honda sebanyak 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit, Suzuki 1 unit,” ungkap Wira.

Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian Pasal 460 KUHP penadahan dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun. Kemudian Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, Pasal 45 UU No42 Tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun. Lalu Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.

Keterlibatan Oknum TNI


Terkait keterlibatan oknum TNI, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengecek adanya keterlibatan anggota di dalamnya.

Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana menuturkan terdapat tiga anggota yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Di antaranya berpangkat mayor atas nama BP, kemudian kopda AS dengan Praka J,” kata Eka.

Senada, Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menuturkan, keterlibatan sipil dan anggota TNI karena tersangka EI berkawan dengan Kopda AS. 

“Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini,” ungkap Kristomei.

Kemudian ketiga anggota TNI AD yang terlibat saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Adapun ketiganya dijerat dengan Pasal 408 KUHP, Pasal 56 turut serta dalam kejahatan, Pasal 126 yaitu KUHPM, Pasal 103 yaitu tidak mentaati perintah atasan.

“Tapi kami komitmen siapapun yang salah ketiga pelaku tetap akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlu diketahui sekali lagi kami TNI mempunyai KUHPM sehingga tidak menggunakan pasal KUHP saja kami pemberatannya ada di KUHPM,” tutup Eka.
Berkaca dari penggunaan gudang kosong di lingkungan TNI AD untuk tindakan kriminal ini, pengawasan akan diperketat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement