Mobile Ad
OTT KPK: Petinggi Summarecon Agung Ikut sebagai Tersangka

Sabtu, 04 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap untuk pengurusan perizinan pembangunan apartemen.

Selanjutnya, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap.

Kedua pihak itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan 10 orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari sepuluh orang yang ditangkap, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi dan penerima suap berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Sebagai tersangka penerima suap yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.

Dalam kasus tersebut Oon yang merupakan pihak swasta diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Sebagai pemberi suap, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima suap, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK menahan Haryadi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Sementara Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Triyanto di Pomdam Jaya Guntur. Dan, tersangka Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement