Mobile Ad
Panji Gumilang Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan TPPU

Jumat, 04 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim polri menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dijadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU pada pekan depan.

“Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023,” kata Ramadhan, dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/8).

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan bahwa untuk pengusutan kasus dugaan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Sementara itu dalam pemeriksaan ini pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder lain yang terkait dalam melakukan pengusutan kasus TPPU ini.

“Direktorat tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,” ucap Ramadhan.

Sekadar informasi, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pimpinan ponpes Al-Zaytun itu menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (1/8) malam WIB. Dia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani kepada wartawan.

Sebelumnya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement