Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan perkara suap penanganan perkara dengan terdakwa Maskur Husain. Dalam sidang tersebut manjelis Hakim memvonis 9 tahun penjara.
Advokat yang bekerjasama dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ini juga harus membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Pasalnya Maskur terbukti menerima suap terkait proses hukum di lembaga anti-rasuah.
Terdakwa Maskur dinyatakan bersalah karena bersama Stepanus Robin menerima suap dari sejumlah orang. Salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang totalnya mencapai Rp11,538 miliar.
Selain itu, Maskur juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar dan US$36.000 atau Rp515 juta dengan kurs Rp 14.309.
Dengan demikian, total yang harus dibayarkan advokat Maskur Husain sebesar Rp 9,2 miliar. Uang ini harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan inkracht.
“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun,†ucap majelis hakim.
Dalam pertimbangan putusannya, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Maskur.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Terdakwa Maskur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Maskur Husain selama 10 tahun penjara.