Mobile Ad
Pasang Surut Vonis terhadap Edhy Prabowo

Kamis, 10 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pasang surut vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjadi. Awal pekan ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pengurangan hukuman terhadap Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara. Vonis ini merupakan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi benih lobster.

Peristiwa ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Edhy Prabowo bersama istrinya di Bandara Soekarno-Hatta, pada 24 Novemberi 2020. Kemudian dengan berkas yang ada, Edhy Prabowo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Vonisi ini masih ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan ini, Edhy mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukan diringankan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman Edhy yakni sembilan tahun penjara. Atas putusan ini, pada 26 November 2021 Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hukuman Edhy Prabowo Kembali ke Awal

Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat kasasi merubah vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 1 November 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid. Sus/TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," kata Majelis Hakim MA dalam putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Selain hukuman badan, majelis hakim MA menjatuhkan denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak Terdakwa (Edhy Prabowo) selesai menjalani pidana pokok," tuturnya.

Alasan majelis hakim MA mengurangi hukuman penjara, karena tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Terdakwa Edhy Prabowo, sehingga perlu diperbaiki putusan PN Tipikor.

"Bahwa pada faktanya Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," tuturnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement