Mobile Ad
Pasutri Pengedar 1,5 Kg Narkoba MDMA Modus Minuman Suplemen Diringkus

Senin, 25 Mar 2024

FTNews - Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jaringan luar negeri jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) seberat 1,5 kilogram.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka berinisial AM (perempuan) dan LS (laki-laki).

“AM berperan sebagai penerima dan tersangka kedua adalah LS, warga negara dari China juga merupakan penerima. Ini ada hubungan suami istri yang statusnya masih dalam nikah siri,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (25/3).

Lebih lanjut ia mengatakan kasus ini berhasil polisi ungkap pada Jumat, 8 Maret 2024. Sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.


“Pengiriman MDMA ini dari luar negeri yaitu melalui Netherland Post. Karena tujuan pengiriman barang ini paket ini menuju Jawa Barat, semua seleksi atau pengawasan pengecekan itu dilakukan oleh Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat,” ucap Hengki.

Dari hasil pengecekan polisi mendapati barang bukti berupa dua buah paket berisi tiga toples minuman suplemen. Namun setelah kemasan minuman suplemen polisi buka terdapat narkotika jenis MDMA.

“Ada satu buah paket yang berisikan satu buah toples warna abu-abu yang bertuliskan Recovery Drink. Berisi narkotika golongan I dengan total berat Netto 710 gram,” tukas Hengki.


Selanjutnya satu buah paket lainnya berisi dua buah toples Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder berisi serbuk warna merah muda. Mengandung narkotika golongan I dengan total berat Netto 398 gram dan 395 gram.

“Total keseluruhan serbuk MDMA 1.503 Gram (1,5 kg),” kata Hengki.


Ilustrasi.

Kejar DPO


Selain itu kepolisian juga masih mengejar satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada satu DPO sebagai pengendali yang berada di China, atas nama LQX,” ungkap Hengki.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kena Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement