Mobile Ad
Pasutri Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi

Senin, 25 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jember - Pasangan suami istri pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pasalnya pasangan ini melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli barang di Pasar Umbulsari.

Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya  menangkap EN (33) dan suaminya MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Senin (25/7). Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari.

Tersangka melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu. Kemudian salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.

"Pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari. Sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.

Ia mengatakan aparat mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan kedua tersangka. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," katanya.

Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement