Mobile Ad
Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Sempat Sebut Korban Meninggal karena Asma

Selasa, 25 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AYR alias Icha (36 ) yang jasadnya dibuang ke kolong Tol Becakayu, Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, sempat mengatakan bahwa korban yang dibunuh meninggal karena sakit asma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat membantah bahwa dirinya telah membunuh koban.

"Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengaku korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersamanya," ucap Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10).

Kemudian tim menelusuri penyebab kematian Icha dan didapatkan informasi bahwa korban meninggal karena dibunuh. Terkait hal ini pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Pelaku menjalankan aksinya lantaran sakit hati dan dendam terhadap korban. Tidak hanya korban, pelaku juga menaruh dendam terhadap teman korban berinisial H dan S. Keduanya juga sempat menjadi sasaran pembunuhan tersangka.

"Pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan, karena pelaku dendam dengan korban," ucap Zulpan.

Sementara itu, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku saat itu lebih dahulu memilih lokasi pembunuhan. Dimana lokasi awal rencana pembunuhan dilakukan di salah satu kamar apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Terkait pembunuhan berencana, tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di salah satu apartemen yang sedikit CCTV-nya," ujar Hengki.

Namun karena penuh dari penyewa, rencana pembunuhan di kamar salah satu apartemen di kawasan Jaksel itu batal.

Pelaku kemudian mencari apartemen lain dan memilih di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pembunuhan dilakukan pada Senin (17/10).

"Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun saat itu penuh. Kemudian beralih ke TKP. sudah disurvei oleh yang bersangkutan kemudian jadinya pindah," ucap Hengki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup. Atau penjara maksimal 20 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement