Mobile Ad
Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya

Sabtu, 27 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan masa penahanan Roy Suryo yang seharusnya telah berakhir pada 25 Agustus kemarin, saat ini diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.

"Masih ditahan (Roy Suryo), jelas lah kalo begitu udah diperpanjang otomatis ya masa penahanannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/8)

Sementara itu ia mengatakan berkas perkara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita masih menunggu dari jaksa, apakah berkas yang dikirim tim penyidik ini lengkap atau p21 ataukah ada kekurangan p19 dan sebagainya," ujar Zulpan.

Lebih lanjut saat ini berkas perkara yang diserahkan tim penyidik belum dikembalikan karena pihak kejaksaan memiliki tempo waktu untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Jumat (5/8), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan 20 hari kedepan terkait dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.


"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan Roy Suryo akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan kabur dan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement