Mobile Ad
Pencuri Bajaj di Jakarta Barat Pemain Lama, Beraksi Sembilan Kali Selama Setahun

Jumat, 19 Jul 2024

FTNews - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian bajaj milik pria bernama Supriyadi  (45). Peristiwa ini terjadi Jalan Panjang No.52 RT 001 / RW 004 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa ketujuh tersangka yang berinisial M, YR, ES, HS, PSA, AP, dan S ternyata merupakan sindikat. Saat melancarkan aksinya itu mereka membagi tugas untuk mengawasi, mencuri, hingga menjadi penadah.

“Bajaj yang dicuri ini ada 9 tempat kejadian perkara (TKP) dari tahun 2023 sampai 2024 di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (19/7).

Selanjutnya tersangka membongkar bajaj curian dan menjualnya ke penadah. Sebagain barang hasil curian ada yang dimutilasi, dijual secara terpisah onderdilnya, bodynya.


Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dikenakan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. Kemudian lima orang lainnya yang merupakan penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh rekan-rekan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.


Korban pencurian bajaj di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Foto: Tangkapan layar)

Sekadar informasi, seorang pria bernama Supriyadi  (45) kehilangan pekerjaannya sebagai sopir bajaj lantaran kendaraannya dicuri oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Korban juga menceritakan kejadiannya dalam video yang diunggah dalam akun @merekamjakarta. Tertulis keterangan dalam video bahwa peristiwa ini terjadi saat dirinya sedang istirahat dirumahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan peristiwa berawal ketika pelapor selesai memarkirkan kendaraan di pangkalan bajaj dan pelapor beristirahat.

“Pada saat pelapor ingin pergi ke pasar, pelapor menyadari bahwa bajai yang ia bawa sudah tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Ade Ary, kepada wartawan, pada Kamis (18/7).


CCTV pencurian bajaj di wilayah Jakarta Barat (Foto: istimewa)

Selanjutnya Tim Opsnal Unit III Jatanras Polda Metro Jaya melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dilakukan analisa CCTV di TKP dan diketahui keberadaan pelaku di daerah Pluit, Jakarta Utara.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka M dan YR di daerah Pluit, Jakarta Utara. Kemudian pengakuan keduanya bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian di bawa untuk dilebur. Sedangkan mesin bajaj milik korban dijual ke ES. Dan dilakukan pengembangan ditemukan pelaku lain yakni HS, PSA, AP, dan S,,” jelas Ade Ary.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement