Mobile Ad
Pengadaan Satelit, Tim Ahli Kemenhan Era Ryamizard Ryacudu Diperiksa Kejagung

Kamis, 03 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang tim ahli dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT).

Mantan tim ahli Kemenhan tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit saat Menteri dijabat Ryamizard Ryacudu.

“Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan. KH diperiksa terkait korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Tahun 2015 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak, Kamis (3/2).

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang dialami sendiri, dan diketahui secara langsung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya mencecar soal pengetahuan terkait proyek pengadaan satelit Kemhan. Sebab, kata dia, tim ahli memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dan jajarannya.

“Iya dia dulu ditarik jadi tim ahli Kemenhan. Dan apa yang dia tahu, dia dengar saat itu,” tuturnya.

“Kemudian faktanya ya yang jelas tim ahli ketika itu dia bisa pertimbangan apa ketika pengadaan (satelit),” sambungnya.

Sebelumnya Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak swasta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK. Kemudian satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Diketahui, dalam perkara korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp 500 miliar. Kerugian ini didapat karena sudah menyetujui penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.

“Dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah saat konferensi pers, Jumat (14/1).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut untuk membayar sewa Avanti Rp491 miliar. Kemudian untuk biaya konsultan Rp 18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement