Mobile Ad
Pengakuan Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangerang

Senin, 03 Jun 2024

FTNews - Polisi mengungkap pengakuan ibu berinisial R (22) yang melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya lantaran dihubungi oleh seseorang bernama Icha Shakila. Komunikasi ini berlangsung di media sosial pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.

“Tersangka R  dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada Tersangka. Pemilik akun itu membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).

Selanjutnya tersangka R mengirimkan foto tanpa busana ke pemilik akun. Hal ini dilakukan tersangka karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Pada tanggal 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook. Tersangka diancam apabila tidak membuat video, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucap Ade Ary.

Setelahnya tersangka mengikuti perintah pemilik akun dengan membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5).

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp. 15.000.000,-. Namun setelah tersangka mengirimkan video, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” jelas Ade Ary.

Sementara itu hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat  seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.

“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,” tulis keterangan dalam unggahan akun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement