Mobile Ad
Pengedar Dolar AS Palsu Ditangkap, Begini Kronologinya

Sabtu, 20 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengungkapkan kronologi penangkapan 12 pelaku pengedaran uang dolar palsu sebesar 3.922 dolar AS dengan pecahan 100 yang diedarkan di DKI Jakarta.

Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan dan kami berhasil menangkap yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang,” kata Auliansyah saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran mata uang dolar AS di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (19/5).

Kemudian dari penangkapan 3 orang berinisial MZ, ASA, dan RDP di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikembangkan dan kembali ditangkap 5 orang.

“Nah, dari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 1.934 lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar,” ucap Auliansyah.

Selanjutnya tim Dirreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan pengembangan dan menangkap 4 orang pelaku berinisial RW, R, MS, dan A.

“Seluruh  pelaku yang ditangkap merupakan pelaku peredaran, bukan sebagai pelaku yang membuat atau mencetak uang palsu,” ungkap Auliansyah.

Sementara itu dalam penangkapan ini tim Subdit Fismondev berhasil mengamankan 1000 lembar dalam bentuk 10 lak.

“Jadi ada 1000 lembar uang dolar diduga Palsu dengan pecahan juga 100 dolar. Mereka mengaku bukan yang membuat, tapi mendapatkan dari tadi yang kita lakukan pengembangan-pengembangan,” kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement