Mobile Ad
Pengembangan Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Bidik Anak Usaha Wings Group

Jumat, 22 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik PT Karya Indah Alam Sejahtera yang merupakan anak usaha Wings Group dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dalam kasus mafia ekspor minyak goreng tersebut, tim penyidik Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Ke empatnya yakni IWW, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemudian MPT, SM, dan PTS merupakan pihak swasta atau eksportir produsen minyak goreng.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membidik anak perusahaan Wings Group dengan memeriksa sejumlah saksi berinisial A selaku Staf Ekspor pada PT Karya Indah Alam Sejahtera. Kemudian memeriksa SN selaku Managing Director PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Bahkan salah satu petinggi anak perusahaan Wings Group juga ikut diperiksa yakni berinisial YH. YH merupakan Direktur PT Karya Indah Alam Sejahtera.

"Ketiga saksi diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Selain itu, tim penyidik memeriksa JTW, Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu. Pemeriksaan terhadap JTW juga masih terkait perkara dugaan korupsi minyak goreng yang menjerat 4 tersangka.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, sejumlah saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Tentu dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. Dimana proses ini terjadi pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sebelumya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Selain IWW ada tiga tersangka dari pihak swasta.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement