Mobile Ad
Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi "Showroom" yang Ditabrak di Tangerang

Senin, 18 Mar 2024

FTNews - Polisi masih mendalami kasus pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak showroom mobil mewah hingga mengenai Porsche GT3 seharga miliaran rupiah di Ivan’s PIK 2, Jalan Thamrin Boulevard Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan pemilik mobil Xpander siap mengganti kerugian showroom yang ditabrak.

“Pengakuannya dia pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya,” kata Wahyu, dalam keterangannya, Senin (18/3).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam hal ini kedua pihak baik korban maupun tersangka belum ada kesepakatan untuk berdamai.


“Belum ada nyampaikan sama kami opsi (damai) nya. Saya enggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini. Belum nyampe ke kita,” ungkap Wahyu.

Sementara itu Wahyu menyebutkan bahwa saat ini korban akan masih akan terap melanjutkan proses hukum akibat kejadian tersebut.

“Dari pihak korban, saya ingin proses nya dilanjut, begitu,” jelas Wahyu.




Ilustrasi police line

Jadi Tersangka


Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka usai menabrak showroom mobil mewah hingga mengenai Porsche GT3 seharga miliaran rupiah di Ivan’s PIK 2, Jalan Thamrin Boulevard Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata  Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (15/3).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini yang bersangkutan telah polisi tahan di Polsek Teluk Naga.

Kemudian dengan adanya insiden kecelakaan ini, pemilik showroom mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian kurang lebih Rp5,7 Miliar,” ucap Wahyu.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang tentang perusakan barang dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement