Mobile Ad
Penyidik Jampidsus Masih Dalami Penerimaan Uang Adik Johnny

Jumat, 19 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang diterima Gregorius Alex Plate, yang merupakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal tersebut menyusul pasca penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5. BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik tengah mengusut lebih jauh konteks penerimaan dana yang diterima Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G itu.

Meski adik Johnny G Plate telah mengembalikan uang yang berasal dari BAKTI Kominfo untuk aktivitas ke luar negeri, namun tetap tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana.

"Kami lihat di konteks pemberian uangnya. Dalam konteks apa pemberian uang tersebut," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/5).

Lebih lanjut dikatakan Febrie, saat ini Gregorius Alex Plate belum masuk dalam pusaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun, penyidik pidsus tetap mendalami konteks dari pemberian dana dari BAKTI Kominfo kepada adik Johnny G Plate.

"Jadi yang jelas sudah disampaikan oleh Direktur Penyidikan, bahwa dia (Gregorius Alex Plate) tidak termasuk dalam lingkungan di proyek itu. Nah itu konteksnya apa, ini yang didalami," ucap Febrie.

Oleh karenanya, untuk penetapan tersangka terhadap adik Johnny G Plate, penyidik perlu memiliki minimal 2 alat yang cukup untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti belum cukup kuat," tuturnya.

Febrie menambahkan pihaknya akan profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Sebelumnya diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement