Mobile Ad
Penyidik Jampidsus Periksa Dirut PT ZTE Indonesia Terkait Korupsi BTS Kemenkominfo

Jumat, 18 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  memeriksa 7 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan  infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dimana proyek ini dikerjakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketujuh orang saksi yang diperiksa, yakni APS selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma, LW selaku Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia. Selanjutnya DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, dan R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.

Kemudian, penyidik juga memeriksa CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi. Dan AH yang merupakan Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia. Serta H selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia.

“Tujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Kata Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi. Keduanya yakni ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kominfo dan DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).

Sedangkan pada Selasa, 15 November 2022, Kejagung memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya yakni IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia. DJ sebagai Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah.

“Dan saksi AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” ucap Ketut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement