Mobile Ad
Penyidik Jampidsus Periksa Eks Dirut PT Adhi Persada Realti Terkait Korupsi Pembelian Lahan

Rabu, 29 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Persada Realti Tahun 2012, Ferry Febrianto (FF). Ferry diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan anak perusahaan PT Adhi Karya, periode 2012- 2013.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan eks Dirut PT Adhi Persada Realti diperiksa penyidik mengenai pembelian lahan seluas 20 hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere.

"Dimana beliau (FF) menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Pembelian sebidang tanah yang masuk unsur tindak pidana korupsi dilakukan PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak usaha PT Adhi Karya.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa saksi berinisial SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti Tahun 2010.

"Diperiksa mengenai pembelian lahan seluas 20 hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere," tuturnya.

Saksi SU, telah melakukan perjanjian dengan pihak PT Cahaya Inti Cemerlang dalam pembelian tanah.

"Dimana beliau menjabat sebagai Direktur Operasi periode 2012 s/d 2013 PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian lahan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan dua mantan petinggi anak perusahaan PT Adhi Karya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai 2013.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya, periode 2012 sampai 2013.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah yang dilakukan anak perusahaan PT Adhi Karya, yang diduga ada markup atau kemahalan harga.

"Hasil penyelidikan, maka peristiwa pidana berawal pada 2012, PT Adhi Persada Realti (APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200 ribu meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartemen," kata Ketut dalam konfrensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022

Menurut Ketut, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, yakni harus melewati tanah milik PT Megapolitan, dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, adanya bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

"PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional," ujar dia. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement