Mobile Ad
Penyidik Kejati DKI Geledah Rumah Ahli Waris Hingga Periksa Pihak Pertamina

Sabtu, 30 Apr 2022

Forumterkininews.id, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah salah satu rumah milik almarhum Suprapto. Rumah yang berada di kawasan Rawamangun tersebut  diduga terdapat barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Penggeledahan tersebut untuk mencari dan menyita dokumen yang disimpan di rumah almarhum Suprapto terkait dengan kasus mafia tanah terhadap aset Pertamina yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

"Bahwa menurut pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah. Rumah tersebut berada di Jalan Pemuda Rawamangun, yang sekarang dikuasai PT Pertamina (Persero)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (30/4).

Ashari mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI menemukan dan menyita dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti.

"Untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik (penyidikan)," ucap Ashari.

Selain itu, tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 3 orang ahli waris untuk dimintai keterangan.

"Baru 3 orang ahli waris yang diperiksa," ujar Ashari.

Sementara, dari pihak PT Pertamina, tim penyidik baru memeriksa 4 orang yang merupakan bagian aset dan legal saat menghadapi sidang gugatan perdata. Hal ini terkait perkara tanah.

"Pihak Pertamina yang diperiksa baru dari bagian Aset dan legal yang mewakili pada saat sidang perdata dulu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Kejati DKI meningkatkan penanganan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

Peningkatan status penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejati DKI Jakarta.
Menelisik Aliran Dana

Tim penyidik Kejati DKI tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak terkait. Khususnya dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Untuk menelusuri dan menelisik aliran dana tersebut, tim penyidik pada Kejati DKI menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasalnya, kata dia, dari nilai Rp 244,6 milyar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya. Kemudian sisanya mengalir ke sejumlah pihak terkait.

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina. Karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima aliran dana. Hl itu sedang didalami penyidik," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement