Mobile Ad
Peran Adik Saat Bunuh Ayah di Duren Sawit

Selasa, 02 Jul 2024

FTNews - Polisi mengungkap peran tersangka anak berinisial PA (16) yang membunuh ayahnya bersama kakaknya berinisial KS (17). Peristiwa ini terjadi di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa tersangka anak PA (16) berperan memukul ayahnya. Diketahui bahwa tersangka KS (17) ini juga sebelumnya berkoordinasi dengan adiknya saat melakukan perannya.

“Anak KS ya kakaknya menyampaikan ke adiknya anak PA ‘nanti kamu melakukan ini saya melakukan ini’. Anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya ini dua kali dengan kayu papan cucian. Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” ujar Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/7).

Lebih lanjut dalam hal ini tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap papan cucian. Kemudian ditemukan adanya bercak darah dan itu identik dengan darah korban.

“KE pernah menyampaikan kepada penyidik untuk tidak melibatkan adiknya. Tapi penyidik menemukan indikasi adanya dugaan keterlibatan adiknya, PA ini. Berawal dari adanya kamera CCTV yang merekam bahwa anak KS dan anak PA keluar dari TKP bawa motor. Dilakukan pendekatan, akhirnya terungkap,” jelasnya.

“Fakta sementara alasan mereka melakukan perencanaan pembunuhan ini karena mereka sakit hati sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” lanjut Ade Ary.



Ilustrasi kekerasan (Foto: Istimewa)


Sebelumnya diberitakan, Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang ayah berinisial S (55) di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa tersangka baru yakni berinisial PA (16). Yang bersangkutan juga merupakan anak korban atau adik kandung pelaku KS (17).

“Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari anak PA (16) atau adik dari anak KS patut disangka melakukan tindak pidana. Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/7).

Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa penetapan tersangka anak dini dilakukan usai tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tertangkap dalam CCTV  bahwa anak KS keluar dari TKP bersama adiknya PA (16).

“Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua yakni Anak KS dan Anak PA,” jelasnya.

Sementara itu saat ini tersangka anak KS dan anak PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Hal ini untuk mendalami kesehatan mental psikologis, dan kejiwaan kedua anak. Kemudian akibat perbuatannya tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi kami juga prihatin atas kejadian ini, namun proses penyidikan masih terus berlangsung secara ilmiah guna membuat terangnya peristiwa yang terjadi. Ini yang sedang dilakukan penyidik subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement