Mobile Ad
Permintaan Ahli Digital Forensik agar Sidang Tertutup Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 20 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menolak saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang digelar secara tertutup.

Permintaan ini dilayangkan saat dirinya diminta hadir kembali sebagai saksi dalam sidang lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (20/12).

Sementara itu dua saksi lainnya yakni saksi ahli hukum pidana, Efendi Saragi dan saksi ahli psikologi (Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) Dr. Reni Kusumo Wardhani tidak hadir karena tugas di luar kota.

Terkait hal ini awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan ke majelis hakim bahwa telah berkoordinasi dengan saksi terkait permintaan sidang dilaksanakan secara tertutup.

"Mohon izin yang mulia sebelumnya ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait materi soal forensik digital. Ahli menginginkan persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum," kata Jaksa.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?," tanya Hakim.

"Mohon izin yang mulia kemaren kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya ada terkait juga OOJ, hari ini memang kita melakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas. Dan ada peralatan2 kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," ucap Heri.

Peralatan yang Berhubungan dengan Investigasi

Kemudian majelis hakim menanyakan letak rahasia dan keistimewaan sehingga publik tidak boleh mengetahui.

"Dimana letak rahasia yang ga boleh diketahui publik JPU?," tanya Hakim.

"Itu dari ahli yang meminta," jawab Jaksa.

"Dimana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?," lanjut Hakim.

Selanjutnya Heri menjelaskan bahwa ada sejumlah peralatan yang akan ditampilkan dan peralatan tersebut digunakan untuk melakukan investigasi.

"Ini hanya peralatan saja yang mulia," kata Heri

"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?," tanya Hakim.

"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," jawab Heri.

"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?," lanjut Hakim.

"Boleh yang mulia," kata Heri.

Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada awak media untuk tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ketika ditunjukkan dalam persidangan.

"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya. Okeh kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," ucap Hakim.

"Baik, terimakasih yang mulia," kata Heri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement