Mobile Ad
Polisi Bakal Periksa Ponsel Ibu Kandung Lecehkan Anak di Tangerang

Rabu, 05 Jun 2024

FTNews - Polisi masih mengusut kasus ibu kandung berinisial R (22) yang melecehkan anaknya berinisial R (5). Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya atas peristiwa yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya telah mengamankan dua ponsel milik tersangka. Nantinya ponsel tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh tim laboratorium digital forensik.

“Ini untuk mengetahui apakah benar tersangka R dibawah paksaan atau tidak saat mengirimkan video tersebut,” kata Hadi, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6).

Sementara itu pihak kepolisian juga akan mendalami pemilik akun Facebook, Icha Shakila yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu pihaknya juga akan mencari tahu siapa sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

“Kita saat ini sedang melakukan perkembangan karena ini baru kita amankan baru dua hari yang lalu. Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui media sosial ataupun melalui media lainnya,” tukas Hadi.

Untuk diketahui, Seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat  seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.

“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,” tulis keterangan dalam unggahan akun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement