Mobile Ad
Polisi Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Motor Harga Murah

Rabu, 22 Mei 2024

FTNews - Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran jual-beli sepeda motor harga murah. Hal ini untuk mencegah keberhasilan penjualan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku pencurian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa sindikat pencurian sepeda motor akan melancarkan aksinya saat korban lengah. Kemudian nantinya hasil curian akan dijual kepada masyarakat.

“Kami mengimbau dan menambahkan, agar masyarakat tolong jangan membeli motor hasil kejahatan. Karena ini salah satu cara mencegah juga supaya sindikat curanmor ini mengurungkan niatnya untuk mencuri motor karena nggak ada yang beli. Tapi kalau masih ada yang beli, maka ini masih memungkinkan spesialis curanmor untuk melakukan aksi-aksi berikutnya,” ujar Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/5).

Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menuturkan apabila ditemukan ada peristiwa pidana, pertolongan jahat atau penadahan akan diproses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

“Ciri-cirinya yang mudah ditemui ini gampang, harganya murah? STNKnya apalagi BPKB nya tidak ada. Karena bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB dan juga STNK,” jelas Ade Ary.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap peran lima tersangka begal Calon Siswa Bintara Polri, berinisial SMR (19). Lima pelaku begal yang ditangkap berinisial PN, AY, MS, C, dan W. Peristiwa ini terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan lima tersangka memiliki peran yang berbeda. Diantaranya berperan sebagai kapten hingga penadah barang hasil curian dari korban.

“Tersangka PN alis ebol warga Pandegelang, memiliki peran sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan golok dan mengambil ponsel korban. AY alias Madun memiliki peran sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama PN,” kata Wira, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka lainnya, yakni MS alias Cobde berperaan sebagai joki dan kapten. Tugasnya memonitor situasi dan memback up hal-hal yang tak terduga di sekitar lokasi. Selain itu tersangka ⁠C alias Buluk memiliki peran membantu menjual motor korban seharga Rp 3,3 juta.

“Tersangka W alias kerdil alias WS warga Bojonegoro berperan sebagai orang yang membeli motor korban,” ucap Wira.

Sementara itu dari lima tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan residivis. Wira menuturkan berdasarkan penelusuran, tersangka AY merupakan residivis kasus pencurian motor tahun 2018. Yang bersangkutan divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Kemudian tahun 2022 tersangka terlibat kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba.

Selanjutnya tersangka MS pada tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper atas kasus Curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun. Kemudian tahun 2012 di Polsek Penjaringan terlibat kasus curanmor dan divonis 1 tahun di Lapas Cipinang. Kasus ketiga 2014 ditangani  Polsek Naglasari akibat kasus begal dan divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang. Tahun 2017 tersangka kembali terjerat kasus begal dan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang. Setelahnya tersangka kembali terkena kasus begal pada tahun 2019 dan ditangani oleh Polsek Pademangan dsn divonis 2 tahun di Lapas Cipinang.

“Tersangka C alias buluk atau CC dulu pernah melakukan pencurian dan ditangani oleh Polsek Tambora,” jelas Wira.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Kelimanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement