Mobile Ad
Polisi: Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Sebelum Bunuh Wanita di Central Park

Selasa, 24 Okt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pria berinisial AH (26), yang melakukan pembunuhan terhadap perempuan, FD (44), di area Central Park Mall, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, yang bersangkutan mengaku dapat bisikan sehingga membunuh korban.

“Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan karena adanya bisikan ataupun halusinasi yang mendorong pelaku untuk bunuh korban,” kata Syahduddi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/10).

Selain itu Syahduddi menyebut, pelaku juga sering berbicara sendiri dan memberikan keterangan yang berbeda ke penyidik.

“Penyidik Minggu lalu melakukan pengamatan. Selama pengambilan keterangan dari pelaku di mana pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik,” ucap Syahduddi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terkena Pasal 338 KUHP dengan pidana mati. Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sekadar informasi, polisi meringkus seorang pria berinisial AH (26) usai membunuh seorang wanita berinisial FD (44) di area sekitar lobby Laguna Central Park Mal, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9).

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku polisi amankan tak lama setelah kejadian.

Muharram menuturkan berdasarkan keterangan saksi, pelaku AH tiba-tiba menyerang lalu menusuk korban.

“Korban mengalami luka berat di bawah leher itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal. Sehingga korban meninggal dunia,” tukas Muharram.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement