Mobile Ad
Polisi Ringkus Penimbun BBM di Kupang

Minggu, 04 Sep 2022

Forumterkininews.id, Kupang - Seorang pria berinisial AA (52) penimbun enam ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terletak di Kecamatan Alak, Kota Kupang diringkus Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, pada Sabtu (3/9) dini hari.

"Lokasi penimbunan BBM itu terletak di daerah tersembunyi dan berada di daerah tersembunyi, sehingga sulit untuk ditemukan," ujar Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B, di Kupang, dikutip dari Antara, Minggu (4/9) siang.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya kemudian menuju ke lokasi penimbunan tersebut terletak di di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (3/9) dini hari.

"Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku," ucap  Rishian.

Selain itu dari lokasi penimbunan juga ditemukan 6 ton BBM bersubsidi jenis solar di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.

"Terdapat juga satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih berada di lokasi penimbunan," ujar Rishian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pengoperasian BBM bersubsidi yang  ditampung itu dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.

Tersangka itu bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi tersebut. BBM tersebut juga dia peroleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan tersebut.

“Selain itu dari keterangan tersangka, diketahui bahwa tersangka sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.

Akibat perbuatannya tersangka AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kita juga akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu," tutup Rishian.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement