Mobile Ad
Polisi Sebut Ratusan Pembeli Video Asusila Anak Terancam Pidana

Jumat, 31 Mei 2024

FTNews - Polisi mengungkap terdapat ratusan pembeli video asusila anak yang disebar di media sosial. Hal ini diketahui usai adanya penangkapan pria berinisial DY (25) yang mengelola konten video melalui grup Telegram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan terdapat 398 pelanggan video tersebut. Pihak kepolisian mendapati dari penggeledahan ponsel tersangka per 29 Mei 2024.

“Pelanggan diketahui dari jumlah tiga grup yang dikelola tersangka. Dirinci dari 2010 ini sudah pernah ditransmisikan sebanyak 2.010 video. Ada grup VVIP Bocil yang terdapat 916 video itu memiliki 332 pelanggan, grup VVIP Bocil 1 ada 869 video itu memiliki 61 pelanggan, dan grup Indobocil2 ada 225 video memiliki 5 pelanggan,” kata Hendri, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (31/5).

Lebih lanjut Hendri menuturkan ratusan pelanggan itu nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Hal ini juga untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Nantinya jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Jadi untuk 398 pengguna aktif akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran. Karena yang bersangkutan pasti berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan akan ditentukan untuk statusnya apakah sebagai saksi atau menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Hendri.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video porno anak. Karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi juga dapat dipidana.

“Dengan nanti ada alasan yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Ditkrimsus dari mulai pembuat, penyebar, akan dikejar. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan,” tukas Ade Ary.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement