Mobile Ad
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Modus Paket Ikan Asin, Sita 99 Kilogram Ganja

Senin, 10 Jun 2024

FTNews - Dua orang pengedar narkoba berinisial AH dan AR (41) jenis ganja ditangkap Tim Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa awalnya pihak kepolisian menangkap AH pada Selasa, 28 Mei 2024. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Jalan Kampung Nyencle, Tapos, Kota Depok.

“Diawali pada hari Minggu 26 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Tapos Kota Depok, ada peredaran gelap narkoba jenis ganja. Tim melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 1.290 gram,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/6).

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sebuah kontrakan Jalan Bekasi Timur 6 Nomor 22, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian tim mengamankan barang bukti ganja sebanyak 32 bungkus dengan berat 25.197 gram.

“Jadi dari penangkapan ini kami mengamankan satu tas selempang verisi narkoba, satu unit ponsel, dan satu unit timbangan digital. Total keseluruhan barang bukti ganja diamankan seberat 26.484 gram atau 26,487 kilogram,” ujar Hengki.

Sementara itu, di lokasi berbeda yang beralamat di Jalan Sadewa Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok kembali diringkus seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AR (41). Penangkapan berlangsung pada Minggu, 9 Juni 2024.

“Pada hari Jumat, 7 Juni 2024 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tum menangkap terhadap tersangka AR yang membawa awal mulanya barang buktinya 89 gram ganja,” ungkap Hengki.

Setelahnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Madrasah No.69 RT 5 RW 3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok. Kemudian didapati barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 73.260 gram atau 73,26 kilogram.


Polisi saat menampilkan barang bukti milik dua tersangka pengedar ganja di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/6/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Diketahui bahwa barang bukti ganja ini dikemas berbentuk paket yang nantinya dikirim melalui jas ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, tersangka membungkus ganja dengan ikan asin. Setelahnya paket dimasukkan kedalam karung goni.

“Kedua tersangka merupakan mantan residivis kasus yang sama. Tersangka AH mantan residivis narkoba dengan vonis 5 tahun dan bebas tahun 2022. Tersangka AR mantan residivis juga dengan vonis 5 tahun subsider 3 bulan, bebasnya tahun 2023. Alasan keduanya melancarkan aksi akibat faktor ekonomi,” jelas Hengki.

Kemudian dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 52.000 jiwa dari pengungkapan kasus 26.000 kilogram ganja. Dan berhasil menyelamatkan 146.000 jiwa dari pengungkapan kasus 73.260 ganja.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka AH dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO atas nama inisial A. Peran yang bersangkutan merupakan bandar narkoba atau pengendali kedua tersangka,” tukas Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement