Mobile Ad
Polisi Tangkap Eks Karyawan Bank Jago, Tilep Uang Rp 1,3 Miliar dari Buka Rekening Blokiran

Rabu, 10 Jul 2024

FTNews - Seorang pria berinisial IA (33) ditangkap tim penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan tindak pidana ilegal akses. Tersangka diciduk akibat mengambil uang sebanyak Rp 1.3 miliar dari rekening milik nasabah yang telah diblokir oleh perusahaan Bank Jago.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan polisi nomor LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023.

“Bahwa pelapor menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Rabu (10/7).

Lebih lanjut dalam melancarkan aksinya ini tersangka melakukan buka akun nasabah yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu dana yang berada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan oleh tersangka. Atas kejadian tersebut Bank Jago telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711.




Karyawan Bank Jago ditangkap usai tilep uang Rp 1.3 miliar (Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

“Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 00.50 WIB. Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri.

Sementara itu diketahui bahwa peran tersangka adalah menyalahgunakan kewenanganannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem selama periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. Tersangka melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut,” ujarnya.

Adapun dari pengungkapan kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan Log akses pembukaan blokir 112 rekening. Kemudian atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011  tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement