Mobile Ad
Polisi Tangkap Enam Sindikat TPPO di Sukabumi

Kamis, 15 Sep 2022

Forumterkininews.id, Sukabumi - Enam tersangka anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri berhasil ditangkap Kepolisian Resor Sukabumi, pada Minggu (11/9).

Wakil Kepala Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengatakan enam tersangka yang ditangkap adalah HA (52), LS (50), I (40), dan J (40).

Mereka berperan sebagai pencari calon pekerja migran.

Sementara MF (22) dan DA (39) sebagai pengurus penampungan.

"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti," kata Bimo dikutip Antara.

"Kami menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon pekerja migran ilegal di Kampung Cisolempat, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (11/9)," sambungnya

Lebih lanjut ia mengatakan modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu mendatangi calon korban (wanita) yang membutuhkan pekerjaan.

Mereka dijanjikan dapat memberangkatkan mereka untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga di luar negeri, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan negara Timur Tengah lainnya.

"Setiap calon korban diiming-iming upah sebesar 1.200 Real Arab Saudi atau sekitar Rp4,8 juta per bulan," kata Bimo.

Sementara itu untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke negara tujuan, jaringan ini memalsukan identitas dan syarat administrasi lainnya.

Dari hasil penyelidikan, jumlah warga yang menjadi korban TPPO jaringan ini sebanyak delapan orang.

Masing-masing tiga orang berasal dari Lampung dan Kabupaten Sukabumi, dan Jabar.

Tiga lagi masing-masing satu korban berasal dari Kota Sukabumi dan dua dari Kabupaten Cianjur.

Kemudian dari hasil penangkapan ini didapatkan barang bukti dari tersangka, yaitu diantaranya berbagai dokumen kependudukan milik korban.

Bukti itu terdiri dari 13 surat izin keluarga, tujuh unit ponsel, satu bundel potongan layar percakapan antara para korban dan tersangka, dan dua unit mobil.

"Kami masih memburu dua buronan lainnya, yakni M dan A," kata Bimo.

"Keduanya merupakan otak dari jaringan TPPO ini dan yang memodali pengurusan dokumen hingga keberangkatan para korban," tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak lagi. Pasalnya, jaringan ini beraksi di berbagai wilayah bahkan sejumlah provinsi.

Untuk korban yang berhasil diselamatkan lima perempan dan satu pria.

Antara lain Y (33), CS (37) dan IK (36) asal Lampung, D (39) asal Bandung Barat, SM (28) asal Kota Sukabumi, SN (30) asal Kecamatan Pabuaran, U (42) Kecamatan Sagaranten serta N (35) asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

Satu lagi merupakan seorang pria berinisial RF (35) asal Cianjur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement