Mobile Ad
Polisi Usut Kasus Sekjen PDIP Dilaporkan Dugaan Penyebaran Hoaks

Kamis, 06 Jun 2024

FTNews - Polisi masih menyelidiki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Laporan ini dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pihaknya masih mengusut kasus tersebut. Diketahui bahwa yang dilaporkan adalah pasal ITE dan juga soal penghasutan.

“Sementara kita dalami dulu. Nanti kita akan dalami lebih lanjut ya,” kata Wira, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (6/6).

Lebih lanjut Wira menuturkan ada dua orang yang melaporkan Sekjen PDIP ini. Tetapi ia tidak menjelaskan secara detail terkait sosoknya. Namun dipastikan bahwa terlapor kasus ini telah dilakukan pemeriksaan.

“Ada dua orang pelapor di sini. Sudah diperiksa. Saksi juga sudah banyak yang diperiksa. Soal jadwal pemanggilan Hasto kembali nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” ujar Wira.

Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6). Hal ini buntut adanya pelayangan laporan dugaan penyebaran berita bohong.

Berdasarkan pantauan FTNews, politisi asal Yogyakarta ini mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat dirinya mengenakan kemeja berwarna putih dilapisi jas berwarna abu-abu. Hasto juga tampak membawa sejumlah dokumen yang diletakkan dalam map berwarna putih.

Sementara itu dalam pemeriksaan ini dirinya didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari PDIP, Ronny Talapessy dan juga penasihat hukum pribadinya, Patra M Zen. Kemudian bersama rombongan, dirinya menuju Lobi Utama Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait pemeriksaan ini, Hasto mengatakan kedatangannya ke Polda Metro merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum. Selain itu dirinya menyampaikan tidak mengenal dengan pelapor dalam kasus ini. Tetapi Hasto menuturkan telah membawa sejumlah bukti atau dokumen pendukung.

“Kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional,” ucap Hasto, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Lebih lanjut ia mengatakan nantinya ada beberapa pertanyaan yang akan disampaikan dalam tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai.

Namun ia belum dapat menyampaikan secara detail terkait pernyataan tersebut. Nantinya akan disampaikan setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan.

“PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu  melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan menyatakan hal terkait sikap politik partai,” jelas Hasto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement