Mobile Ad
Polres Jakpus Amankan Dua Tersangka Pengedar 1.590 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 09 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (1/9).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan tersangka berinisial DSW dan DR merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.

"Keduanya ditangkap di Jalan Daan Mogot 1, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Rango, di Mapolres Jakarta Pusat, pada Jumat (9/9).

Tersangka mengaku barang haram tersebut akan diantar ke diskotik di sekitar wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti.

Diantaranya berupa satu buah tas berisi kardus yang didalamnya terdapat 10 plastik berisi 990 butir pil ekstasi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan lagi satu buah tas belanja berisi enam bungkus plastik.

Yang didalamnya terdapat 600 butir pil ekstasi.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.590 butir pil ekstasi," ucap Rango dalam rilis yang diterima Forumterkininews.id.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat 

Beberapa barang bukti itu berupa 1590 butir pil ekstasi, satu unit motor, dan dua unit handphone 

Keduanya dibawa untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009

Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam bulan dan maksimal 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement